Jadi Tersangka, Peran Putri dalam Kematian Brigadir J Terkuak, Gerak-geriknya Terekam Kamera CCTV

Terungkap peran Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

handover
Putri istri Ferdy Sambo. Terungkap peran Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Terungkap peran Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini akibat dari perbuatannya Putri Candrawathi ditetapkan sebagaoi tersangka menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Menyesal Ngotot Beri Pembelaan, Ngaku kena Prank

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.

"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved