Nasib Putri Candrawathi setelah jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati? Ini Kata Polri

Polri memberikan penjelasan terkait nasib Putri Candrawathi setelah jadi tersangka.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo. Polri memberikan penjelasan terkait nasib Putri Candrawathi setelah jadi tersangka. 

TRIBUNPALU.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Lantas apakah Putri Candrawathi bakal dijatuhi hukuman mati?

Polri memberikan penjelasan terkait nasib Putri Candrawathi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Peran Putri dalam Kematian Brigadir J Terkuak, Gerak-geriknya Terekam Kamera CCTV

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved