'Putri Apakah Mau Lawan Ferdy Sambo Suaminya?' LPSK Beberkan Risiko Jika Ajukan Justice Collaborator
LPSK membeberkan risiko yang diterima Putri Candrawathi jika mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK: Kalau Putri Candrawathi Mau Lawan Suaminya, Silakan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator,