Sikap Komnas Perempuan pada Putri Janggal, Pakar Curiga Ada Hubungannya dengan Ferdy Sambo
Sikap Komnas Perempuan dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai sangat janggal.
TRIBUNPALU.COM - Sikap Komnas Perempuan dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai sangat janggal.
Bahkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada kepentingan tertentu di balik sikap Komnas Perempuan tersebut.
Mengingat saat ini polisi telah menghentikan kasus pelecehan seksual laporan dari Putri Candrawathi.
Penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/8/2022).
Fickar menyebut, kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kasus kekerasan seksual berdasarkan keterangan kepolisian.
Baca juga: Kesal Dibohongi Ferdy Sambo, Istri Jenderal Pilu Pikirkan Nasib Suami: Kalau Tahu Pasti Nggak Mau
Baca juga: Putri Apakah Mau Lawan Ferdy Sambo Suaminya? LPSK Beberkan Risiko Jika Ajukan Justice Collaborator
Namun belakangan, Komnas Perempuan berubah sikap saat polisi tidak menyatakan tak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
Komnas Perempuan justru ingin terus melakukan pendalaman meskipun kasus pelecehan itu di tingkat polisi sudah dihentikan.
Abdul Fickar menilai, sikap ini sebagai bentuk intervensi Komnas Perempuan terhadap proses hukum yang kini sedang dijalani oleh Putri Candrawathi.
"Karena itu Komnas Perempuan concern-nya mestinya pada satu yang khas pada sifat perempuan. Umpamanya tersangka diberikan komunikasi pada anaknya yang masih kecil, itu boleh. Tapi kalau mempersoalkan status sebagai tersangka, itu melebihi, itu sudah di luar konteks kewenangannya dan itu sudah bisa diterjemahkan sebagai intervensi," kata Fickar.
Fickar juga menilai, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Putri sudah tidak relevan lagi.
Karena pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sudah menghentikan penyidikan atau SP3 laporan pelecehan yang dibuat Putri.
"Enggak relevan itu, sudah jelas kok otoritas yang berwenang bilang tidak ada pelecehan, tidak ada kejadian itu sudah jelas. Masa dia enggak percaya sama polisi, polisi itu otoritas penegakan hukum yang garda depan berhadapan dengan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas Perempuan beberapa kali mengeluarkan pernyataan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Komnas Perempuan awalnya menyebut bahwa peristiwa kekerasan seksual benar terjadi setelah bertemu penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).