Palu Hari Ini
Kantor Lurah Donggala Kodi Disegel Warga, Cek 11 Alasan Pendemo
Dalam unjuk rasa itu, warga meminta wali kota mencopot lurah karena tidak peduli terhadap berbagai persoalan warga.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM,PALU - Warga Kelurahan Donggala Kodi menyegel kantor lurah di Jl Munif Rahman, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Senin (22/8/2022) pagi.
Penyegelan Kantor Kelurahan Donggala Kodi ditenggarai kekecewaan warga terhadap lurahnya bernama Lisa yang dianggap melakukan banyak hal yang tidak searah dengan warga.
Dalam unjuk rasa itu, warga meminta wali kota mencopot lurah karena tidak peduli terhadap berbagai persoalan warga.
Berikut 11 Pelanggaran Lurah Donggala Kodi Lisa dibacakan pendemo:
1. Lurah Donggala Kodi melecehkan lembaga adat karena beberapa kali persoalan laporan yang dimediasi lembaga tidak dihadirinya, namun Lurah Lisa malah mengintervensi masalah tersebut dan berpihak pada kelompok tertentu.
2. Mengganti ketua TP PKK dan pengurusnya secara sepihak yang telah dipilih secara forum sah.
3. Menghasut pegawainya untuk berhati-hati dengan mantan ketua TP-PKK dan RT yang dipecatnya itu.
4. Tidak transparan dalam melakukan kebijakan terkait dana kelurahan Rp 266 juta.
5. Mengintimidasi ketua RT yang menandatangani petisi protes dengan mengancam akan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
6. Menganggap anggota DPRD Kota Palu bukan tokoh masyarakat.
7. Mempersulit penandatanganan proposal bantuan ke masyarakat.
8. Pemberian Surat Peringatan kepada kepala RT dan RW secara sepihak.
9. Memotret dan memposting secara diam-diam ketua RT yang melanggar penutupan jalan ke media sosial.
10. Kurangnya menghadiri acara acara masyarakat, dan menganggap Lura Lisa tidak mempunyai jiwa sosial.
11. Melakukan pemotongan gaji honor Satgas Pancasila.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Demo-Warga-di-Kantor-Lurah-Donggala-Kodi.jpg)