BABAK BARU Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Putri Diperiksa Hari Ini
Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibarkan Irjen Ferdy Sambo, sejak kemarin, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo Dipecat dengan tidak hormat.
TRIBUNPALU.COM - Berikut babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibarkan Irjen Ferdy Sambo, sejak kemarin, Kamis (25/8/2022).
Pertama, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada sidang kode etik Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis (25/8/2022).
Namun dalam hasil putusan, Irjen Ferdy Sambo justru Dipecat dengan Tidak Hormat.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri terkait penembakan Brigadir J.
Rencananya, Putri Candrawathi akan diperiksa terkait kasus meninggalnya Brigadir J pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah update perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo ajukan Pengunduran dari Polri
Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Sambo menyatakan, surat tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri.
Dia kemudian membacakan surat tersebut.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," ujar Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, Sambo menyebut dirinya juga menyerahkan surat permintaan maaf tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun, kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini. Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.
2. Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Adapun Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang tersebut, Sambo diputus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam persidangan.
Adapun sidang kode etik ini dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 15 saksi.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J.
Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf. Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akan Layangkan Banding Usai Dipecat Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
3. Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi
Sehari setelah sidang kode etik Ferdy Sambo, timsus Polri akan memeriksa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi akan diperiksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.
Ini adalah kali pertama Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi akan diperiksa pada Kamis hari ini.
"Hari Jumat. Panggilannya hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari Kompas.com.
Andi mengatakan, pemeriksaan Putri dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Adapun Putri Candrawathi telah sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun, dia belum ditahan karena sakit.
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferd Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.
Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com/ Kompas.com )