TERJAWAB Polri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya

Ferdy Sambo melakukan kejahatan tersebut di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Handover
Ferdy Sambo melakukan kejahatan tersebut di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

TRIBUNPALU.COM - Nama Ferdy Sambo mendadak jadi perbincangan hangat netizen dalam satu bulan terakhir.

Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo melakukan kejahatan tersebut di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan tersebut diotaki oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: TERJAWAB Istri Ferdy Sambo Sudah 2 Kali Lolos Penahanan, Ternyata Ini Alasannya

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka Ferdy Sambo akan jalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Terungkap sebelum jalani disidang kode etik Fery Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Peran Putri Candrawathi Masih Misteri, Pakar Ekspresi Sebut Istri Ferdy Sambo Ketakutan

Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.

Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Diketahui, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis (25/8/2022) sejak pagi hari hingga Jumat dini hari tadi.

Ketua dan anggota sidang secara sepakat menyatakan Sambo melakukan perbuatan tercela.

Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Mabes Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, PTDH Ferdy Sambo Segera Dilakukan?

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved