Ferdy Sambo dan Putri Saling Menguatkan saat Rekonstruksi, Kini Terancam Hukuman Mati
Hukuman mati atau serendahnya hukuman 20 tahun penjara membayangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah itu, Ferdy Sambo berjongkok membelakangi tubuh Brigadir J, lalu terlihat sambil memegang pistol tiruan mengarahkannya ke dinding yang lain.
Diketahui dalam rekonstruksi ini, penydik menghadirkan langsung lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Dalam proses rekonstruksi penembakan, sebelumnya Bharada E terlihat memperagakan bagaimana penembakan Brigadir J terjadi.
Kemudian pada adegan penembakan bersama Ferdy Sambo, Bharada E diganti peran pengganti.(*)
(Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dan-Ferdy-Sambo-145.jpg)