Selasa, 14 April 2026

Ferdy Sambo dan Putri Saling Menguatkan saat Rekonstruksi, Kini Terancam Hukuman Mati

Hukuman mati atau serendahnya hukuman 20 tahun penjara membayangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

handover
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. 

Setelah itu, Ferdy Sambo berjongkok membelakangi tubuh Brigadir J, lalu terlihat sambil memegang pistol tiruan mengarahkannya ke dinding yang lain.

Diketahui dalam rekonstruksi ini, penydik menghadirkan langsung lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Dalam proses rekonstruksi penembakan, sebelumnya Bharada E terlihat memperagakan bagaimana penembakan Brigadir J terjadi.

Kemudian pada adegan penembakan bersama Ferdy Sambo, Bharada E diganti peran pengganti.(*)


(Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved