Sulteng Hari Ini
Pertamina Harapkan Peran Aktif Pemerintah Daerah Ungkap Penyelewengan Distribusi BBM di Sulteng
PT Pertamina meminta peran aktif pemerintah daerah dalam mengungkap modus penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) termasuk di Sulteng
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Pertamina meminta peran aktif pemerintah daerah dalam mengungkap modus penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) termasuk di Sulawesi Tengah.
Sepanjang 2022, Pertamina telah memberi sanksi kepada 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.
10 SPBU ini diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran, seperti melayani pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi.
"Harapannya kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek ilegal tersebut. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai," ujar Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan, Sabtu (3/9/2022).
Taufiq mengatakan, Pertamina saat ini berupaya memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem melalui mekanisme subsidi tepat sasaran MyPertamina.
Hingga Juli 2022, tercatat lebih dari 16.000 kendaraan roda empat di Sulteng telah didaftarkan di Subsidi Tepat Sasaran BBM jenis Solar dan Pertalite.
Program ini nantinya diharapkan dapat mencegah penyelewengan pembelian terhadap BBM subsidi.
Baca juga: Pertamina Sanksi 28 SPBU di Sulawesi Sepanjang Tahun 2022
Pendaftaran Subsidi Tepat Sasaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Taufiq pun mengimbau masyarakat segera melapor ketika mendapati indikasi pelanggaran di SPBU.
"Pengisian BBM lewat MyPertamina akan terlacak dan ada kuota harian per kendaraan. Kemudian jika terdapat hal-hal yang meresahkab di SPBU silahkan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian,” ucap Taufiq.(*)