Pertamina Sanksi 28 SPBU di Sulawesi Sepanjang Tahun 2022
PT Pertamina memberikan sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS di Sulawesi selama 2022.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Pertamina memberikan sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS di Sulawesi selama 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 SPBU terkena yang terkena sanksi berada di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sanksi dijatuhkan berdasarkan laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
"Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135," ujar Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan, Senin (29/8/2022).
Taufik menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
Ia pun masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.
Hal itu lantaran regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
Sedangkan faktor paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda.
"Perilaku menyimpang konsumen diantaranya pengisian berulang tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen. Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," tutur Taufiq.(*)