Sulteng Hari Ini
Gubernur Sulteng, Sulsel dan Sultra Tolak Perpanjangan Kontrak Perusahaan Tambang PT Vale
Kontrak Karya Perusahaan Tambang PT Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Sedikitnya tiga gubernur di Sulawesi menolak dengan tegas perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale, yang akan berakhir 2025.
Ketiganya adalah Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Gubernur Sulawesi Selatan Sudirman Sulaiman dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Penolakan itu disampaikan tiga gubernur pada rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Di Sulsel, lahan PT Vale diperkirakan 90 -120 ribu hektare.
Di Sulteng sisa lahan 22,5 ribu hektare (dilepas 36 ribuan hektare).
Sedangkan di Sultra lahan PT Vale belum diketahui.
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Investasi Ronny Tanusaputra menirukan keterangan Gubernur Rusdy Mastura menyebut, Sulteng menolak perpanjangan PT Vale bila tidak menyepakati beberapa hal.
Di antaranya, membagi lahan kepada perusahaan daerah.
"Sudah saatnya daerah menikmati hasil di wilayahnya," kata Ronny.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan penolakan perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kontrak Karya Perusahaan Tambang Nikel itu berakhir pada tahun 2025.
Andi Sulaiman mengatakan, sepanjang PT Vale berada di Sulawesi, belum pernah ada masyarakat Sulsel yang menjadi top level management di perusahaan pertambangan nikel tersebut.
"Jangankan menjadi management, Perusahaan Daerah juga tidak boleh melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar untuk aktifitas pertambangan Vale," ucap Andi Sudirman.
Dia menyayangkan sikap perusahaan PT Vale Indonesia atas daerahnya.
Sebab, kontribusi terhadap Sulawesi Selatan juga tidak terlalu besar atau dalam setahun mencapai Rp 200 miliar.
"Tidak ada perpanjangan untuk mereka. Kalau langsung dikasih perpanjangan 35 tahun berat kami, karena ketika salah jalur saat tidak punya finansial bagus untuk kelolanya 35 tahun menjadi penderitaan bagi kami. Kalau Freeport bisa dilepas (ke Pemprov/Pemda), kenapa ini tidak? kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami," ujar Andi Sudirman.(*)