Sulteng Hari Ini

Berstatus 'Desa Abal-abal' Sejak 2022, Petani Dongi-dongi Poso Pertanyakan SK Definitif ke Pemprov

Desa Dongi-dongi telah menandatangani Nota kesepemahaman (MoU) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
HARI TANI NASIONAL - Petani Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak penerbitan Surat Keputusan (SK) Definitif. Desakan itu disampaikan Forum Petani Merdeka Desa Dongi-dongi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (24/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Petani Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak penerbitan Surat Keputusan (SK) Definitif.

Desakan itu disampaikan Forum Petani Merdeka Desa Dongi-dongi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (24/9/2025).

Unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tengah dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional.

Aksi itu berlangsung di tiga titik Kota Palu, yaitu kantor ATR/BPN Sulteng, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dan kantor Gubernur Sulteng.

Sekjen Forum Petani Merdeka (FPM) Irzan menyebutkan, Desa Dongi-dongi berstatus desa persiapan sejak 2022.

Baca juga: Pemkab Sigi dan Jasindo Kolaborasi Kembangkan Kopi dan Sekolah Alam Dongi-Dongi

Namun hingga saat itu, status itu belum naik menjadi desa definitif.

"Kami di Dongi-dongi hanya desa abal-abal karena tidak punya nomor desa di pusat," tuturnya.

Irzan  menjelaskan, Desa Dongi-dongi telah menandatangani Nota kesepemahaman (MoU) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Namun, sampai hari ini pemerintah belum menerbitkan SK Desa Definitif tersebut.

"Kami sudah tandatangan dengan BKSDA tanggal 2 Agustus tanah seluas 7.216 Hektare, kami minta gubernur ini untuk sahkan tanah itu," katanya.

Selain SK desa definitif, Irzan juga menyorot maraknya menindasan petani dari pihak keamanan karena dianggap berkebun di hutan negara.

"Kami selalu ditindas petugas Polhut karena tidak ada kejelasan status desa," ujar Irzan.

Dia mendesak pemerintah untuk menjadikan Desa Dongi-dongi definitif sebelum 2026.

"Apabila itu tidak terjadi, kami dari Dongi-dongi akan datang kemari dengan massa yang lebih banyak," ucap Irzan.

Baca juga: Gandeng Denpom XIII/2 Palu, Gakkumhut Sulawesi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Dongi-dongi Poso

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved