Sulteng Hari Ini
Berstatus 'Desa Abal-abal' Sejak 2022, Petani Dongi-dongi Poso Pertanyakan SK Definitif ke Pemprov
Desa Dongi-dongi telah menandatangani Nota kesepemahaman (MoU) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Petani Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak penerbitan Surat Keputusan (SK) Definitif.
Desakan itu disampaikan Forum Petani Merdeka Desa Dongi-dongi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (24/9/2025).
Unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tengah dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional.
Aksi itu berlangsung di tiga titik Kota Palu, yaitu kantor ATR/BPN Sulteng, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dan kantor Gubernur Sulteng.
Sekjen Forum Petani Merdeka (FPM) Irzan menyebutkan, Desa Dongi-dongi berstatus desa persiapan sejak 2022.
Baca juga: Pemkab Sigi dan Jasindo Kolaborasi Kembangkan Kopi dan Sekolah Alam Dongi-Dongi
Namun hingga saat itu, status itu belum naik menjadi desa definitif.
"Kami di Dongi-dongi hanya desa abal-abal karena tidak punya nomor desa di pusat," tuturnya.
Irzan menjelaskan, Desa Dongi-dongi telah menandatangani Nota kesepemahaman (MoU) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Namun, sampai hari ini pemerintah belum menerbitkan SK Desa Definitif tersebut.
"Kami sudah tandatangan dengan BKSDA tanggal 2 Agustus tanah seluas 7.216 Hektare, kami minta gubernur ini untuk sahkan tanah itu," katanya.
Selain SK desa definitif, Irzan juga menyorot maraknya menindasan petani dari pihak keamanan karena dianggap berkebun di hutan negara.
"Kami selalu ditindas petugas Polhut karena tidak ada kejelasan status desa," ujar Irzan.
Dia mendesak pemerintah untuk menjadikan Desa Dongi-dongi definitif sebelum 2026.
"Apabila itu tidak terjadi, kami dari Dongi-dongi akan datang kemari dengan massa yang lebih banyak," ucap Irzan.
Baca juga: Gandeng Denpom XIII/2 Palu, Gakkumhut Sulawesi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Dongi-dongi Poso
| Kapolda Sulteng: Pengungkapan 60 Kg Sabu Selamatkan 300 Ribu Warga, Setara Satu Kabupaten |
|
|---|
| Lima Kurir Sabu 60 Kg di Donggala Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi |
|
|---|
| Sabu 60 Kg Masuk dari Malaysia Terbongkar di Donggala Sulteng, Lima Pelaku Diciduk |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu dari Malaysia |
|
|---|
| Briptu Yuli Setyabudi Diamankan Propam Polda Sulteng Terkait Dugaan Penggelapan Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Demo-Hari-Tani-di-Palu-2025.jpg)