Selasa, 21 April 2026

Temukan 'Celah' di Persidangan, Mantan Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Cs Dihukum Ringan

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun bongkar celah persidangan yang kemungkinan bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukuman ringan.

Handover
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Gayus lalu mengungkapkan khawatirannya, soal hakim yang akan memberikan hukuman terendah atau ringan bagi Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain.

"Saya khawatir hakim memberikan yang terendah kepada terdawa, karena hakim memiliki konsep 'daripada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah, maka lebih baik melepaskan 10 orang yang bersalah," ucap Gayus.

"Saya ingatkan dari sekarang," imbuhnya.

Gayus juga takut, kasus pembunuhan Brigadir J akan senasib dengan dengan pembunuhan Marsinah.

Sekedar informasi, Marsinah sang pahlawan buruh disiksa dan dibunuh pada 1993 lalu.

Sejumlah buruh melakukan aksi renungan mengenang kematian Marsinah dan Sebastian di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2015).
Sejumlah buruh melakukan aksi renungan mengenang kematian Marsinah dan Sebastian di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2015). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun nahasnya sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis Marsinah justru dibebaskan.

"Seperti kasus marsinah, hakim membebaskan seluruh terdakwa 9 orang," kata Gayus.

"Ini perlu dipikiran kan juga oleh penyidik, nanti diambil yang cuma satu, yakni 338,"

"Kalau di spontan bukan 340, tapi 338," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

Komnas HAM Takut Brigadir J seperti Marsinah

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Damanik pun membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan kepada Marsinah.

Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved