Sigi Hari Ini

Pelaku Pembunuhan di Desa Lemban Tongoa Tahun 2019 Berhasil Diungkap Polres Sigi

Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil mengungkap kasus Pembunuhan di Desa Lemban Tongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pelaku Pembunuhan di Desa Lemban Tongoa Tahun 2019 Berhasil Diungkap Polres Sigi - polisi-tangkap-pelaku-bunuh-lembantongoa.jpg
TribunPalu.com/Moh Salam
Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil mengungkap kasus Pembunuhan di Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pelaku Pembunuhan di Desa Lemban Tongoa Tahun 2019 Berhasil Diungkap Polres Sigi - polisi-ungkap-pelaku-bunuh-lembantongoa-l.jpg
TribunPalu.com/Moh Salam
Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil mengungkap kasus Pembunuhan di Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil mengungkap kasus Pembunuhan di Desa Lemban Tongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kasus Pembunuhan seorang wanita berinisial SA terjadi pada 23 September 2019 silam sekitar pukul 15.00 Wita. 

Diketahui Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut terjadi saat Kapolres Sigi saat itu AKBP Andi Batara. 

Kemudian waktu berjalan Kapolres Sigi kembali berganti menjadi AKBP Yoga Priyahutama, namun kasus itu belum juga terungkap akibat sulitnya mendapatkan para saksi dan mengumpulkan alat bukti atas kasus tersebut. 

Pelaku pun berinisial MO alias E berusia 22 tahun baru berhasil ditangkap tanggal 17 Agustus 2022 pukul 06.15 Wita di pondok kebun tersangka Desa Bunga kecamatan Palolo dibawah Komando Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Wisolo Sigi, Tersangka Mabuk Akibat Miras

"Kasus ini cukup lama. Sejumlah barang bukti kami kumpulkan dan ada 11 orang saksi yang kami periksa," ujar Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, Minggu (11/9/2022).

AKBP Reja pun menuturkan, pemicu pembunuhan yang dilakukan MO lantaran tersangka tidak senang ditegur korban untuk mengambil kayu bakar dibatas kebun tersangka.

"Tersangka marah kepada korban yang melarang tersangka mengambil kayu bakar dan korban juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka," kata Kapolres Sigi. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sigi, 47 Paket Sabu Siap Jual Diamankan

Hal itu pun secara spontan tersangka MO melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban, membantingnya lalu memukul kepala korban dengan menggunakan batu secara berulang kali.

"Tersangka juga melakukan Pemerkosaan terhadap korban setelah korban dianiaya dan masih bernafas," jelas AKBP Reja. 

Mantan Kepala Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo menyebutkan, setelah itu tersangka membuang korban ke jurang untuk menghilangkan jejak dan bukti.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu lembar celana panjang berwarna merah bercorak putih; satu lembar jilbab warna hitam; satu buah ikat rambut berwarna putih; satu buah batu kali; satu lembar celana dalam; satu lembar BH; satu lembar celana hitam; satu batang potongan kayu.

Tersangka MO pun disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved