Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Akan Terapkan Tilang Elektronik 22 September 2022, Cek Jenis Pelanggaran Disasar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menerapkan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), pada 22 September 2022.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menerapkan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), pada 22 September 2022.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera.
Kamera itu memiliki kemamDirektorstpuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda menjelaskan, pihaknya dalam penerapan ETLE menggunakan dua jenis kamera.
Yakni kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan, dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.
Baca juga: Lurah Pengawu Bentuk Tim Penurunan Stunting Tingkat Kelurahan
Sedangkan kamera mobile, menggunakan sarana kamera Hp atau portable, yang telah diseting.
Kamera mobile itu berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.
"Dalam pelaksanaanya kamera mobile atau Hp digunakan oleh 2 orang petugas. Satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera Etle mobile tersebut," ujar Kingkin.
Kingkin juga menjelaksan, pada saat pelaksanaan tugas, apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya.
Maka petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya.
"Dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice," kata Kingkin.
Polisi berpangkat tiga melati itu juga menerangkan, bahwa terdapat beberapa pelanggaran akan ditindak dengan tilang Etle.
Antaranya merobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI.
Sedangkan untuk proses penindakan bagi pelanggar, setelah kamera statis maupun mobile mengcapture pelanggaran terjadi.
Maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice atau posko Gakkum.
"Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos. Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor sub Direktorat penegakan hukum," ujar Kingkin.
"Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," ujarnya menjelaskan. (*)