Palu Hari Ini

Berlaku Mulai 22 September 2022, Berikut Titik Tilang Elektronik alias ETLE di Kota Palu

Ditrektorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik pada 22 September

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik di Jl Sam Rauulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditrektorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik pada 22 September 2022.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, telah ada empat titik Tilang Elektronikyang terpasang di Kota Palu.

Yaitu, di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, kemudian Jl Gajah Mada, Kecamatan Palu Barat.

"Dua titik lainnya terpasang di jalur dua Jl Moh Yamin," ujar Kombes PolKingkin Winusuda.

Kingkin berharap, adanya penerapan ETLE ini dapat berdampak positif terhadap program-program lalu lintas, dan masyarakat pengguna jalan.

"Sehingga para pengendara dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara," tuturnya.

Baca juga: Reaksi Kaesang Saat Rencana Pernikahannya dengan Erina Gudono Bocor: Padahal Pengen Ngumumin Sendiri

ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera.

Kamera itu memiliki kemampuan Direktorstpuan, untuk mendeteksi beberapa jenis Pelanggaran Lalulintas.

Tilang Elektronik tersebut, menggunakan dua jenis kamera yakni kamera statis dan kamera mobile.

Kamera statis digunakan pada titik yang telah ditentukan, dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.

"Sedangkan kamera mobile, menggunakan sarana kamera Hp atau portable, yang telah diseting," ujar Kingkin.

"Kamera mobile itu berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis," jelasnya menuturkan.

Dalam pelaksanaannya, kamera mobile atau HP digunakan oleh 2 orang petugas kepolisian lalu lintas.

Satu orang bertugas mengendarai kendaraan, sedangkan petugas lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera Etle mobile tersebut.

"Pada saat pelaksanaan tugas, apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya, maka petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya," kata Kingkin.

"Dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice," jelas Perwira Menengah Polri tersebut.

Lebih detail, Kingkin juga menutirkan, bahwa terdapat beberapa pelanggaran akan ditindak dengan tilang Etle.

Antaranya merobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI. 

Sedangkan untuk proses penindakan bagi pelanggar, setelah kamera statis maupun mobile mengcapture pelanggaran terjadi.

Maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice atau posko Gakkum.

"Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos. Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor sub Direktorat penegakan hukum," ujar Kingkin.

"Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," ujarnya menjelaskan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved