Tak Hanya Pembunuhan, Ferdy Sambo Ternyata Juga Terjerat Kasus Lain, Hukuman Makin Berat?
Ferdy Sambo selain terjerat kasus pembunuhan, kini juga terancam kasus UU Korupsi.
TRIBUNPALU.COM - Satu per satu dosa besar Ferdy Sambo mulai terkuak.
Ternyata Ferdy Sambo tidak hanya melakukan satu kejahatan membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo juga melakukan aksi suap.
Ferdy Sambo selain terjerat kasus pembunuhan, kini juga terancam kasus UU Korupsi.
Dikarenakan Ferdy Sambo mencoba untuk menyuap LPSK dengan uang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Ferdy Sambo bisa kena dua pasal,dilansir Youtube Kompastv, Rabu(14/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Menduga Ferdy Sambo dapat Senjata Luger dari Ayahnya: Kan Pensiunan Mayjen
Baca juga: Skenario Sambo Dibongkar Kamaruddin, Sebut sang Jenderal Lobi Istana Lewat Anggota DPR
"Pertama dua sangkaan sekaligus, pertama pasal 338, 340 junto pasal 5 dan 556 yang kedua adalah pasal tadi," ujarnya.
Ketut Sumedana ingat ada tujuh tersangka terlibat.
"Yang kami terima ada tujuh tersangka, termasuk FS yaitu tersangka ini," ujarnya.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun jerat undang-undang ITE sudah tepat.
Malah, menurut Gayus, ada satu lagi pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni menyuap pejabat negara Petugas LPSK.
"Jadi tambahan kumulatif dakwaan, saya akan menambhakan undang undang tipikor, pernah disebut adanya amplop," jelasnya.

"Usaha penyuapan bukan gratifikasi, penyuapan karena bersangkutan memberi, suap dalam undang tipikor cukup berat," ujarnya.
Jurnalis Ini Sebut Ferdy Sambo Nangis-Nangis Saat Bertemu Senior Setelah Kasus Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J saat ini masih terus ditelusuri oleh Timsus Polri.
Apalagi Irjen Ferdy Sambo terseret kasus ini dan kini jadi tersangka.