Banding PTDH Fix Ditolak, Ferdy Sambo Tak akan Jalani Upacara Pemecatan
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri.
Meski begitu, Ferdy Sambo tidak akan menjalani upacara pemecatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang permohonan banding PTDH.
Namun dalam keputusan komisi etik Polri, permohonan tersebut ditolak.
Baca juga: Terungkap 7 Pelanggaran Bikin Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Salah Satunya Menyalahgunakan Wewenang
Itu artinya, Ferdy Sambo mau tak mau harus meletakkan seragam kebanggannya tersebut.
Itu lantaran ulahnya melakukan pembunuhan sadis kepada ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.
Meski disebut memiliki banyak jaringan di Polri, namun nyatanya ia tak bisa berbuat banyak saat sidang berlangsung.
Putusan tersebut otomatis menjadikannya warga sipil biasa.
Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."
"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.