DPRD Sigi
Anggota DPRD Sigi Pertanyakan Cara Pemkab Awasi Peredaran Minuman Beralkohol
Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Darwis Saing mempertanyakan strategi dan langkah dilakukan Pemkab dalam pengaw
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Darwis Saing mempertanyakan strategi dan langkah dilakukan Pemkab dalam pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
Hal itu diutarakan Legislator PKB Darwis Saing, Jumat (23/9/2022).
Darwis Saing mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sigi belum lama mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pihaknya pun mempertanyakan metode yang digunakan Pemkab Sigi dalam pengendalian minuman beralkohol di Wilayaj Mareso Masagena.
"Tentunya kami ingin tahu strategi atau langkah-langkah yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan minuman beralkohol dan penertiban minuman beralkohol," ujar Darwis Saing dari Dapil V Kecamatan Marawola, Kinovaro dan Kecamatan Marawola Barat.
Sementara itu Pemkab Sigi melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele menjelaskan, Pemerintah daerah sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
Salah satunya memaksimalkan peran tim pengawasan dan penertiban yang dibentuk oleh Bupati bertugas melaksanakan pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
"Jadi kami mengoptimalkan Koordinasi antar perangkat daerah terkait yaitu aparat Polisi Pamong Praja sebagai aparat Penegak Perda," kata Tony.
Selain itu pihaknya pun sudah mempersiapkan sejumlah metode dalam pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Sigi.
"Kami mengintensifkan pengawasan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan kepada para pelaku usaha serta mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, " tutr Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan Dua Buah Ranperda pada Masa Persidangan Pertama Tahun sidang 2022-2023.
Dua Raperda itu antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Saat ini Panitia Khusus (Pansus) dengan diketuai Abd Rifai Arif sedang membahas Dua Ranperda tersebut selama 18 hari kerja hingga 14 Oktober 2022 mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kabupaten-Sigi-dari-Fraksi-Partai-Kebangkif.jpg)