Palu Hari Ini
Disdukcapil Palu Buka Layanan Pembuatan KIA, Cek Syaratnya
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Informasi dihimpun TribunPalu.com Minggu (25/9/2022), syarat membuat KIA di Disdukcapil Palu antara lain cukup bawa fotocopy KK dan Akta lahir untuk anak berumur 0 - 5 tahun.
Sementara untuk 5 sampai 17 tahun cukup membawa fotocopy KK dan Akta lahir.
Selain itu melampirkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.
Baca juga: Anleg DPRD Palu Tolak Penggusuran Bekas Jembatan IV, Usulkan Jadi Memorial Park
Baca juga: Pengurus DPC Partai Gerindra Sigi Dilantik, Jamaludin L Nusu Pimpinannya
Untuk ujung tahun lahir genap dengan latar biru dan gajil latar merah.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun.
KIA sendiri diterbitkan oleh Disdukcapil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Kartu-Identitas-Anak-KIA.jpg)