Jumat, 10 April 2026

Palu Hari Ini

Disdukcapil Palu Buka Layanan Pembuatan KIA, Cek Syaratnya

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Tribbunnews.com
ILUSTRASI Kartu Identitas Anak (KIA) 


TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Informasi dihimpun TribunPalu.com Minggu (25/9/2022), syarat membuat KIA di Disdukcapil Palu antara lain cukup bawa fotocopy KK dan Akta lahir untuk anak berumur 0 - 5 tahun.

Sementara untuk 5 sampai 17 tahun cukup membawa fotocopy KK dan Akta lahir.

Selain itu melampirkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.

Baca juga: Anleg DPRD Palu Tolak Penggusuran Bekas Jembatan IV, Usulkan Jadi Memorial Park

Baca juga: Pengurus DPC Partai Gerindra Sigi Dilantik, Jamaludin L Nusu Pimpinannya

Untuk ujung tahun lahir genap dengan latar biru dan gajil latar merah.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun.

KIA sendiri diterbitkan oleh Disdukcapil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved