Mantan Hakim Agung Asep Iwan MARAH Soal Kasus Suap di MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat

Mahfud MD dan mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan turut menyoroti dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Tribunnews/Jeprima
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. 

TRIBUNPALU.COM - Mahfud MD dan mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan turut menyoroti dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, sejumlah pejabat di MA terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dijadikan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

Bahkan, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap di MA.

Merespons adanya kasus suap tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai hakim agung yang terkena KPK harus dihukum berat.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut."

"Dan hukumannya harus berat,” kata Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (25/9/2022).

Menurutnya, hukuman berat bagi hakim agung yang terjerat OTT merupakan sesuatu yang layak.

“Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni. Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital," ungkapnya.

“Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” lanjut Mahfud MD.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan, mengaku marah dan kesal adanya kasus suap di MA.

“Saya sakit dan marah, bagaimana pun saya besar karena saya dibesarkan dilingkungan Mahkamah Agung."

"Tapi kalo Mahkamah Agung dirusak dengan cara-cara begini harga diri saya sebagai anak bangsa malu, muak, dan mual sekali dengarnya. Diulang-ulang tidak pernah berakhir," ungkapnya.

"Mereka ketika menikmati kekuasaan, diam mereka," imbuhnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung juga merespons adanya kasus suap yang melibatkan Sudrajad Dimyati.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, pihaknya mengaku prihatin atas kasus yang terjadi MA. 

"Rasa prihatin atas kejadian sama-sama kita tahu bersama dari kemarin."

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung, Bapak Sudrajat Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," katanya dalam keterangan pers terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.

Meliputi seorang Hakim Agung hingga pengacara.

Kesepuluh tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA setelah ditemukan bukti yang cukup oleh KPK.

Adapun Hakim Agung Sudrajad Dimyati kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain itu, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lain Terkait Kasus Sudrajad Dimyati

Diberitakan Tribunnews.com, KPK membuka peluang memeriksa Ketua Mahkaman Agung HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan sejumlah orang berpeluang diperiksa sebagai saksi jika mengetahui perbuatan para tersangka.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata , Sabtu (24/9/2022).

Ali menyebut, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.

Ali menambahkan, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga ada dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati.

Ia menyatakan, hakim agung MA yang disinyalir terlibat haruslah dihukum berat.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Vitorio Mantalean, Kompas.tv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved