Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Gegara Sakit, KPK Gandeng IDI untuk Cek Kesehatan Gubernur Papua

KPK kini berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

handover
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Pemeriksaan akan Ditunda jika Lukas Benar-benar Sakit

Alex pun memastikan, KPK akan menghormati hak-hak setiap tersangka.

Dengan demikian, jika Lukas Enembe dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda.

"Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe."

"Enggak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak."

"Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," tutur Alex, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

KPK Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Sementara itu, Ali Fikri menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe melalui media yang tidak didukung fakta.

KPK berharap kuasa hukum Lukas Enembe semestinya berperan dalam upaya membuat penanganan perkara ini menjadi efektif dan efisien.

“Pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.

Ali mengatakan, KPK tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum dan tim medis dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” tegas Ali mengingatkan.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku penasihat hukum Lukas Enembe, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang menurun menjadi alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved