Operasi Zebra Tinombala
Siap-siap, Polda Sulteng Gelar Operasi Zebra Tinombala Sasar Pelanggar Lalulintas
Wakapolda menyampaikan Latpraops ini sering dan selalu dilakukan sebagai langkah awal, dalam rangkaian kegiatan kepolisian.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditrektorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Tinombala 2022.
Operasi Zebra Tinombala menyasar pelanggaran lalulintas itu akan berlangsung 14 hari.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, Operasi Zebra Tinombala dimulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.
"Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dan mendukung kegiatan ini, dengan cara tertib berlalulintas di jalan dan memperhatikan kelengkapan kendaraannya," ujar Kingkin.
Sebelum digelar Operasi Zebra Tinombala, Polda Sulteng juga membekali personelnya melalui Latihan Pra Operasi (Latpraops).
Baca juga: ETLE Rekam 4.000 Pelanggar Lalulintas di Kota Palu, Polisi Imbau Warga Tertib di Jalan Raya
Latpraops itu bertujuan agar dapat menyamakan persepsi, dan bagaimana cara bertindak anggota di lapangan.
"Dalam pelaksanaannya operasi ini lebih mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta humanis. Di dukung penegakkan hukum secara Elektronik atau teguran simpati kepada masyarakat," kata Kingkin.
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso membuka langsung Latpraops Zebra Tinombala di ruang Rupatama Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikukore, Rabu (28/9/2022)
Latpraops dilaksanakan secara offline dan online, serta diikuti Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, seluruh kapolres dan peserta operasi Zebra Tinombala.
Dalam arahannya, Wakapolda menyampaikan Latpraops ini sering dan selalu dilakukan sebagai langkah awal, dalam rangkaian kegiatan kepolisian.
Baca juga: Tilang Eletronik Berlaku di Kota Palu 22 September 2022, Kenali Jenis Pelanggaran dan Cara Kerjanya
Sehingga diharapkan menjadi pemicu dan rutinitas para pemateri, dalam memberikan ide dan penanganan serta permasalahan di lapangan.
"Ini penting diberikan pemahaman kepada personil, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan nanti tidak serta merta hanya berkacamata di undang-undang Lalu lintas saja," kata Brigjen Polisi Hery Santoso.(*)