Sulteng Hari Ini
Galang Kolaborasi, Komisi Informasi Sulteng Temui Kajati dan KPID
Rombongan Komisi Informasi diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jl Sam Ratulangi nomor 97, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Rombongan Komisi Informasi Sulteng terdiri dari Abbas Rahim (Ketua), Jefit Sumampouw, (Wakil Ketua), Ridwan Laki (Ketua bidang Kelembagaan), Heny Hasna Ingolo, (Ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) dan Sustrisno Yusuf, (Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi).
Rombongan Komisi Informasi diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim.
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sulteng Ridwan Laki mengawali pembicaraan sambil mempersilakan Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka.
"Sesungguhnya ini adalah kali kedua kami bersilaturahim. Sebelumnya dengan Kajati lama, hari ini adalah kali pertama kami silaturahim dengan Kajati baru setelah dilantik bulan lalu," kata Abbas melalui rilis tertulisnya kepada TribunPalu.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Komisioner Komisi Informasi Sulteng Periode 2021-2025 Dilantik
Abbas Rahim juga membahas perjanjian kerja sama yang belum sempat terealisasi dengan Kajati sebelumnya.
Secara khusus, Abbas meminta Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk membantu jika ada keputusan ajudikasi non litigasi yang diputuskan Komisi Informasi Sulteng.
Karena menurut Abbas, ada beberapa keputusan Komisi Informasi, baik melalui keputusan hasil mediasi maupun ajudikasi non litigasi enggan dijalankan badan publik yang disengketakan oleh pemohon.
Kajati Sulteng Agus Salim menjawab permintaan itu dengan pembahasan keterbukaan informasi publik.
"Jaksa Agung RI menginstruksikan agar memberikan akses informasi kepada masyarakat, tentunya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, informasi yang dikecualikan tidak bisa kami publish semisal kasus yang sedang dalam penyidikan,"jelasnya.
Kajati asal Palopo itu menyambut baik silaturahim yang berlangsung singkat itu.
Dia mengaku siap bersama-sama mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
Dia Ia juga menyebut informasi di Kejati satu pintu di Humas sekaligus PPID.
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah juga menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Jl MT Haryono, Kota Palu. K
Baca juga: Kominfo Blokir WhatsApp, Twitter, Facebook hingga Instagram jika Tak Daftar PSE,Apa Itu PSE Kominfo?
Kedua lembaga negara itu sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Implementasi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.