Pilkades Serentak di Sigi

Pilkades Serentak, Dinas PMD Sigi Bakal Gelar Bimtek Panwas dan Panitia

Pemerintah Kabupaten Sigi dalam waktu dekat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022.

Editor: Haqir Muhakir
salam
Kadis PMD Sigi Andi Wulur.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi dalam waktu dekat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022.

Informasi diterima TribunPalu.com Kamis (6/10/2022), Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengeluarkan Keputusan terkait penetapan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak.

Keputusan Bupati Sigi itu bernomor 140-404 tahun 2022 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022.

Sebanyak 130 Desa di Kabupaten Sigi dari total 176 desa akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur menuturkan, akan menggelar Bimtek Panwas dan panitia pilkades pada 9 sampai dengan 12 Oktober 2022.

"Untuk Pencatatan daftar pemilih tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022 dan penetapan Daftar Pemilihan Tambahan dari 8 sampai 14 Oktober, " ujar Kadis PMD Sigi, Andi Wulur, Kamis (6/19/2022).

Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022

6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022

7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022

8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022

9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022

10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.

11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022


12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022

13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022

14. Voting Day, tanggal 17 November 2022

15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022

16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.

17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022

18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.

19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022.

20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved