Sulteng Hari Ini

Yayasan Sikola Mombine Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Sigi

Pasalnya, kasus kekerasan seksual itu tak ada kemajuan dalam proses penanganannya sejak lima bulan pasca mencuat.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
DESAKAN TUNTASKAN KASUS KEKERASAN - Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine (YSM) Nur Safitri Lasibani mendesak agar Polda Sulawesi Tengah segera menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak kaka-beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine (YSM) Nur Safitri Lasibani mendesak agar Polda Sulawesi Tengah segera menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak kaka-beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pasalnya, kasus kekerasan seksual itu tak ada kemajuan dalam proses penanganannya sejak lima bulan pasca mencuat.

“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini, sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya, ini bentuk ketidakadilan yang nyata bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” kata Nur Safitri Lasibani, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Legislator PDIP Sulteng Sri Lalusu Pimpin Sosialisasi Persiapan DOB Tompotika

Ia menilai bahwa proses yang lambat berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum berkewajiban untuk memberikan penanganan cepat, ramah anak dan berperspektif korban dalam kasus kekerasan terhadap anak.

"Kami mendesak Polda Sulteng untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara dapat segera diproses hukum, keadilan untuk anak-anak korban tidak boleh ditunda," jelasnya.

Baca juga: Bupati Delis Ajak Perusahaan Tambang di Morowali Utara Patuh pada Aturan Zero ODOL

Nur Safitri menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan jaminan keamanan.

Nur berharap, aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur.

"Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu, semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar luka yang mereka tanggung, anak-anak korban kekerasan seksual berhak atas pemulihan dan perlindungan penuh dari negara, jangan biarkan mereka menunggu keadilan yang tak kunjung datang," ucapnya.

Baca juga: Morowali Utara Capai Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi, Wabup Djira Soroti Penurunan Kemiskinan

Diketahui, Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga anak yang merupakan kakak-beradik kandung.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban yang paling kecil berinisial NQP berusia 6 tahun 5 bulan, mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan. Kondisi kesehatan tersebut menimbulkan kecurigaan dari orang tua/wali korban.

Adapun dugaan tindakan kekerasan ini diduga dilakukan oleh paman dan kakek kandung korban, sehingga kasus ini termasuk dalam kategori inses.

Setelah pemeriksaan dan wawancara dengan korban, muncul indikasi adanya dugaan kekerasan seksual yang kemudian mengarah pada terkuaknya dugaan pelaku, yaitu anggota keluarga dekat korban.

Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Mei 2025.

Baca juga: Sekda Sigi Harap OPD dan Puskesmas Dapat Menyusun Laporan Keuangan Tepat Waktu

Namun, hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut jelas dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perlindungan psikologis yang komprehensif bagi para korban.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved