KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di TV dan Radio, Kuasa Hukum Rizky Billar Santai: Jika Terbukti

Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, menanggapi soal KPI yang mengimbau lembaga penyiaran agar tidak beri ruang kepada pelaku KDRT.

Instagram @rizkybillar
Rizky Billar dalam unggahan Instagram 12 Juli 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Akibat dugaan KDRT yang dilakukan pada Lesti Kejora, kini karir Rizky Billar terancam hancur.

Hal ini diperparah dengan larangan KPI yang mengimbau lembaga penyiaran agar tidak beri ruang kepada pelaku KDRT.

Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, menanggapi soal KPI yang mengimbau lembaga penyiaran agar tidak beri ruang kepada pelaku KDRT.

Kepada Kompas.com, Adek tampaknya menanggapi pernyataan KPI ini dengan santai.

Baca juga: Sebut KDRT Lesti Kejora Masalah Kecil yang Dibesarkan Media, Kuasa Hukum Rizky Billar Dihujat

"Itu jika terbukti (Rizky Billar pelaku KDRT)," kata Adek kepada Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Sebelumnya, KPI memberikan sorotan terhadap kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

KPI sepenuhnya menyerahkan kasus Lesti dan Billar kepada pihak kepolisan yang berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Namun, KPI tetap mengimbau semua lembaga penyiaran untuk mengambil sikap tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan tindak kekerasan dalam rumah tangga," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat di kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Menurut KPI, KDRT adalah satu kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti.

Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami pergeseran tulang leher leher, serta luka lebam di tangan, dan kaki.

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar pernikahan pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Billar memberikan mahar senilai Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS kepada Lesti.

Belakangan diketahui, Billar dan Lesti sudah menikah siri pada April 2021.

Dari pernikahan itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai seorang anak laki-laki pada 26 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Kuasa Hukum Rizky Billar soal KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di TV dan Radio", 
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved