Kabar Seleb
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Ditambah dari 9 Tahun Jadi 12 Tahun Denda 1 Miliar
Hukuman Vadel Badjideh diperberat setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
TRIBUNPALU.COM - Hukuman Vadel Badjideh diperberat setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang hanya 9 tahun.
Selain penjara, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Baca juga: Harga HP Realme Bulan November: Realme 15 Pro, Realme C71, Realme GT 7, Realme P3 Ultra
“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.
Sebelmnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, namun ditolak.
Majelis hakim tinggi menilai putusan PN Jaksel sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.
Hakim menegaskan Vadel Badjideh akan tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh divonis penjara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sebelumnya, ia dijatuhi vonis sembilan tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Kisah Asmara Vadel dan LM Berujung Hukuman 12 Tahun Penjara
| Setelah Bebas, Ini Janji Nikita Mirzani untuk Ketiga Anaknya |
|
|---|
| Bedu Ungkap Perasaannya Pasca Cerai dari Irma Kartika: Lega Tapi Kesepian |
|
|---|
| Ariel NOAH Perankan Dilan Dewasa, Sang Musisi Sempat Pikir-pikir, Pidi Baiq Yakin |
|
|---|
| Dinyatakan Korban, Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan di Panti Rehab Jaksel |
|
|---|
| Betrand Peto Enggan Komentar Konflik Ruben-Sarwendah di IG, Hanya Ingin Satu Permintaan Ini Terkabul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sidang-vadel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.