Sigi Hari Ini

PMD Sigi Gelar Bimtek Panwas Pilkades Serentak di Sigi, Voting Day 17 November 2022

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi menggelar bimbingan teknis panitia pengawas pelaksanaan pilkades Serentak di Sigi

TribunPalu.com/ Moh Salam
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi menggelar bimbingan teknis panitia pengawas pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak se-Kabupaten Sigi tahun 2022 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi menggelar bimbingan teknis panitia pengawas pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak se-Kabupaten Sigi tahun 2022.

Bertempat di Jazz Hotel, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (9/10/2022).

Sebanyak 130 Desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sigi dari 176 desa.

Sementara voting day akan berlangsung tanggal 17 November 2022 mendatang. 

Baca juga: Festival Pesona Teluk Tomori Meriahkan HUT Morowali Utara 2022, Cek Rangkaian Acaranya

Bupati Sigi diwakili Asisten I Andi Ilham menuturkan, bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022.

Selain itu untuk membantu kelancaran pelaksanaan serta memfasilitasi pelaksanaan tugas panitia pengawas Pilkades secara aman dan lancar.

Menurutnya, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan ketentuan.

"Jadi setiap desa dapat menampilkan kearifan lokal masing-masing namun masih dalam koridor negara kesatuan republik indonesia," kata Andi Ilham, Minggu (9/10/2022).

Kata Asisten I itu, tahun 2022 merupakan tahun ke empat digelarnya Pilkades serentak pada era Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

"Saya optimis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," tuturnya.

Baca juga: Rumah Semi Permanen Hangus Terbakar di Besusu Barat, 6 Armada Damkar Padamkan Api

Pelaksanaan Pilkades serentak dimasa pandemi Covid-19 mengalami perubahan mekanisme sehingga seluruh tahapan Pilkades wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Pengelompokan daftar pemilih yang disebar dalam beberapa TPS dan setiap TPS terdiri dari maksimal 500 pemilih dan Seleksi dan penataan calon agar menghasilkan paling banyak lima orang calon kepala desa,"ungkap Andi Ilham. 

Dia berharap, Bimtek kali ini dapat tercipta satu pola pemahaman terhadap regulasi yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Bimtek digelar selama empat hari dengan narasumber Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, Kepala DPMD Sigi, Andi Wulur, Kadispora, Jufrin, Camat Palolo, Herman, Kabid Penataan dan Perkembangan Desa, Siti Hadija dan Kasie Penataan Pemerintahan dan Kelembagaan Desa. 

Bimtek tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten I Setda Sigi, Andi Ilham yang didampingi Kepala DPMD, Andi Wulur.

Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022

6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022

7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022

8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022

9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022

10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.

11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022

12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022

13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022

14. Voting Day, tanggal 17 November 2022

15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022

16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.

17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022

18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.

19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022.

20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved