Pilkades Serentak di Sigi

Pemkab Sigi Sosialisasi Perda Pilkades Serentak, Wabup Larang Ada Pungutan

Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Ka

Editor: Haqir Muhakir
salam
Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022.

Bimtek itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi didampingi Kepala Dinas PMD Sigi Andi Wulur dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Rusdin.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis peraturan daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2015.

Ia meminta kepada panitia Pilkades Serentak untuk memahami peraturan daerah, peraturan Bupati, maupun surat edaran yang terkait pemilihan kepala desa.

Wabup menegaskan untuk panitia Pilkades Serentak tidak mengambil kebijakan sendiri diluar ketentuan peraturan yang ada.

"Panitia pilkades tingkat desa saya minta untuk melaksanakan semua tahapan kegiatan pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Sigi," ujar Samuel Yansen Pongi, Selasa (11/10/2022).

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menjelaskan, agar saat Pilkades tidak terjadi keributan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia meminta semua panitia pilkades serentak harus berintegritas, adil, jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan semua tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sigi. 

'Kami tekankan agar jangan sampai Panitia pilkades meminta pungutan terhadap Calon kades. Jadi tidak boleh dipungut biaya apapun kepada calon kades karena biaya Pilkades sudah dianggarkan di APBD Kabupaten Sigi dan APBDESA," kata Wabup Sigi.

Ia menuturkan, Panitia pilkades harus cermat dalam penyelenggaraan Administrasi kedepan.

"Surat suara sesuai DPT dan yang tak terdata maka tidak dapat memilih dalam pilkades," tuturnya.

Samuel pun berharap, hasil dari Pilkades serentak dapat melahirkan Pemimpin Desa yang berintegritas, jujur, adil serta bertanggung jawab. 

"Mari Hasilkan kades-kades yang profesional," ungkap Samuel. 

Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022

6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022

7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022

8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022

9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022

10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.

11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022

12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022

13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022

14. Voting Day, tanggal 17 November 2022

15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022

16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.

17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022

18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.

19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022.

20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved