Banggai Hari Ini

Enam Tersangka Pencurian Beras 1,3 Ton di Banggai Diserahkan ke Jaksa

Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. 

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Tersangka pencurian beras di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat saat diserahkan ke Kejari Banggai, Jumat (07/11/2025). (HANDOVER) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kasus pencurian beras sebanyak 1,3 ton di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. 

Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai

Tersangka berinisial GAS (24), HS (41), IK (39), AR (39), FH (33), dan AB (31). 

Baca juga: Bupati Delis Ajak Perusahaan Tambang di Morowali Utara Patuh pada Aturan Zero ODOL

Pelimpahan dilakukan Jumat (07/11/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam surat ke Kejari Banggai menyatakan berkas perkara sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 55 KUHP serta penadah dalam Pasal 480 ayat 2 KUHP memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti," jelas Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Morowali Utara Mulai Terapkan Program Zero ODOL, Bupati Ajak Perusahaan Sesuaikan dengan Aturan Baru

Berkas perkara diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Putu Diana dan Ahmad Jalaludin. 

Raden mengungkapkan aksi pencurian beras terjadi di gudang beras milik Usman warga Desa Kamiwangi, Toili Barat, Banggai, Kamis (31/7/2025) pagi.

Aksi nekat ini dilakukan lima tersangka.

Beras kemudian dijual kepada tersangka AB, warga Desa Karya Makmur sebanyak 13 karung. 

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, memastikan setiap perkara dapat ditangani tuntas dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim telah menyelesaikan proses penyelidikan hingga pelimpahan tahap II kepada jaksa.

“Tugas kami tidak berhenti pada penangkapan saja, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga ke meja hijau,” tegas Kapolsek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved