Palu Hari Ini
Bea Cukai Pantoloan Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan 416 Botol Miras Ilegal
Sejumlah barang ilegal bernilai Rp1.449. 487.100 miliar tersebut akan dimusnakan karena melanggar izin kepabeanan dan undang-undang cukai.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM,PALU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan menyita 1.080.080 batang Rokok Ilegal dan 416 botol minuman berakohol.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Wasis Promono mengungkapkan, sejumlah barang ilegal bernilai Rp1.449. 487.100 miliar tersebut akan dimusnakan karena melanggar izin kepabeanan dan undang-undang cukai.
Pemusnahan di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Rabu (12/10/2022) pagi.
"Bahwa barang yang menjadi milik negara yang akan kita musnahkan ini hasil penindakan di bidang Cukai selama periode tahun 2021 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui direktur pengelolaan kekayaan negara pada direktoral Jenderal kekayaan negara untuk dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022," kata Wasis Promono.
Ia menambahkan, sejumlah barang ilegal tersebut memiliki karakteristik konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.
Baca juga: Catat Rekor Baru, Capaian Penerimaan Bea Cukai Morowali Tembus Rp 1 Triliun
Olehnya menurut Wasis Promono perlu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
"Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan penindakan BKC ilegal sekurang-kurangnya satu kali setiap 11 hari," ungkapnya.
Wasis Promono menjelaskan, pemusnahan ini merupakan perwujudan Bea Cukai Pantoloan dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.
Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi.
"Namun, perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja kami sendiri. Melainkan berasal dari kolaborasi dan Sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya karena tanpa kolaborasi Sinergi dan kerjasama tidak mungkin pegawai di unit pengawasan kami yang hanya 11 orang mampu mengcover area pengawasan di 6 Kabupaten dan satu kota," jelas Wasis Promono.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bea-Cukai-Pantoloan-Palu.jpg)