Sulteng Hari Ini
Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Barang Ilegal ke Sulteng
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnakan 1.080.080 batang rokok ilegal dan 416 botol minuman ber
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnakan 1.080.080 batang rokok ilegal dan 416 botol minuman berakohol senilai Rp1.449. 487.100 miliar.
Bertempat di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Rabu (12/10/2022) pagi.
Dalam menyelundupkan barang ilegal ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Wasis Promono mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang, dengan tujuan dapat mengecoh pegawas Bea Cukai.
Lebih lanjut, Wasis Promono menuturkan biasanya barang ilegal tersebut tidak memiliki alamat tujuan dan pengirimannya tidak dapat diketahui.
Baca juga: PENTING! Ini Sejumlah Makanan yang Perlu Dikonsumsi Penderita Diabetes Tipe 2, Simak Pilihannya
Sehingga sulit menemukan pelaku pengirim dan pemesannya.
"Barang ilegal ini tidak membayar pungutan kepada negara, biasanya para pelaku menggunakan label Bea Cukai palsu dan bekas. Sehingga perlu untuk dimusnahkan," kata Wasis Promono.
"Kami belum menemukan para pelaku, tapi kami akan berupaya menemukan para pelaku ini. Itu sebabnya kami juga perlu mengubdate teknologi yang ada di Bea Cukai, sebab banyak modus baru ini melalui online," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kantor-Pengawasan-dan-Pelayanan-Bea-dan-Cukai-KPPBC-Tipe-Madya-Pabean-C-Pantoload.jpg)