Ekspresi Rizky Billar saat Pakai Baju Oranye jadi Sorotan, Polisi Sebut Suami Lesti Ditahan 20 Hari
Wajah Rizky Bilar diperlihatkan usai jadi tersangka kasus KDRT dengan Lesti Kejora, rencananya pihak polisi akan menahannya selama 20 hari kedepan.
TRIBUNPALU.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar kemudian diperlihatkan ke publik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, (13/10/2022) lalu.
Suami Lesti Kejora itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selain mengenakan baju tahanan, wajah Rizky Billar itu juga menuai sorotan lantaran terlihat lesu dan juga gelisah saat diperlihatkan di ahdapan awak media.
Sesekali Rizky Billar bahkan terlihat menundukkan kepalanya.
Rizky Billar juga menengokkan kepalanya ke belakang.
Tak lama setelah itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kemudian memberikan instruksi kepada penyidik untuk membawa Rizky Billar kembali masuk.
Kombes Pol Endra Zulpan kemudian menyebut jika pihaknya akan melakukan penahanan kepada Rizky Billar selama 20 hari kedepan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan melansir dari kanal YouTube Cumicumi pada Kamis, (13/10/2022).
Baca juga: GEGER! Lesti Kejora Pilih Damai, Kuasa Hukum Rizky Billar Marah Besar karena Kapolres,Ada Apa?
Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut jika motif utama dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT anatra Rizky Billar dengan lesti Kejora tersebut yakni adanya perselingkuhan.
Mengetahui adanya perselingkuhan tersebut membuat Lesti Kejora marah dan minta dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Hal tersebut memicu kemarahan dari Rizky Billar hingga terjadi adanya pertengkaran dan kekerasan.
“Motif yang mendasari kekerasan dalam rumah tangga itu yakni pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban dalam hal ini Lesti Kejora, kemudian saudari Lesti Kejora meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya, namun hal ini memancing emosi daripada pelaku atau tersangka Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Kejadian tersebut bahkan terjadi pada hampir pukul 12.00 WIB dan juga berlanjut pada pukul 19.00 WIB.
Diungkapkan Kombes Pol Endra Zulpan jika suami Lesti Kejora itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Terkait penahanan terhadap Rizky Billar, penyidik diketahui memiliki perimbangan agar suami Lesti kejora itu memiliki efek ejra.
“Kemudian terkait dengan penahanannya dari penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu, salah satunya adalah agar tersnagka tidak mengulangi perbuatannya yang sama terhadap korban,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Penahanan selama 20 harikedepan rupanya sudah menajdi wewenang dari pihak penyidik.
Bahkan, jika dirasa penahanan selama 20 ahri itu kurang, maka pihak kepolisian berhak memberikan waktu tambahan penahanan kepada tersangka.
“Terkait dengan penahanan selama 20 hari bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, manakala dianggap kurang itu bisa diperpanjang lagi menjadi 20 ahri kedepan,”
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik kemudian penyidik juga melengkapi administasi berkas dalam rangka perampungan berkas dan juga mengirimkan ke kejaksaan dalam rangka proses penyidikan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Saat ditanya soal pencabutan laporan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi lantas belum dapat menjelaskan perihal pencabutan laporan tersbeut.
“Bagaimana jika Lesti cabut laporannya pak? apakah proses hukum masih berlanjut?,” tanaya awak media.
“Kami tidak bisa berandai-andai, sampai saat ini kami masih melakukan proses penyidikan tindak pidana,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(TribunPalu.com/Linda)