Kabar Seleb

Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat, Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan

Mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Lisna Ali
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
EDAR NARKOBA - Ammar Zoni saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023). Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPALU.COM - Aktor Ammar Zoni diduga kembali terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini resmi diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus),melalui instagram resmi @kejari.jakpus, Rabu (8/10/2025).

Kejari Jakpus telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Pelimpahan ini melibatkan tersangka dengan inisial MMA alias AZ, yang merujuk pada Ammar Zoni.

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis (9/10/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan Ganja sintetis (sinte).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Lambelu Terbari: Palu - Balikpapan Berlayar Sabtu Besok, Cek Tiket di Sini

Para tersangka yang terlibat, termasuk Ammar Zoni, diamankan langsung oleh KARUPAM Rutan Salemba.

Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni adalah mantan publik figur yang sebelumnya telah berulang kali dihukum dalam perkara narkotika.

Ammar Zoni kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), yang menjerat pelaku pengedar dan pemilik narkoba dalam jumlah besar.

Jeratan pasal ini membuat Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Ancaman denda yang dikenakan juga sangat tinggi, mencapai hingga Rp10 miliar.

Hukuman maksimal seumur hidup dimungkinkan karena peredaran ini terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan hukuman.

Kasus ini menambah panjang daftar catatan buruk Ammar Zoni, yang sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017, 2023, dan 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved