Kabar Seleb

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Namun Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Berlanjut

Lesti Kejora dikabarkan telah mencabut laporannya terhadap sang suami Rizky Billar atas kasus KDRT yang menimpanya. Ini kata Polisi.

Kolase Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar berakhir damai setelah dikabarkan Lesti Kejora cabut laporan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar, proses hukum tetap berjalan. 

Salah satunya adalah keputusan penyidik apakah kasus ini layak untuk dihentikan atau tidak.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, motif Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora akhirnya terungkap.

Aktor yang juga presenter itu ternyata terpancing emosi setelah ketahuan berselingkuh oleh istrinya itu.

"Motif yang mendasari, pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban, dalam hal ini Lesti. Kemudian Lesti minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

"Namun hal ini memantik emosi tersangka sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan yang dilakukan pukul dua dini hari dan pukul 9 pagi. Jadi, kejadian dua kali," beber Zulpan.

Zulpan mengatakan, Lesti kemudian pamit pulang ke rumah kedua orangtuanya pada pukul 09.47 WIB.

"Pada pagi hari itu saudari Lesti ingin pamit dan mengakibatkan tersangka marah lalu kembali melakukan kekerasan seperti sebelumnya hingga korban mengalami lebam-lebam," ujarnya.

Zulpan memastikan, Billar melakukan KDRT dalam kondisi sadar.

Ia menuturkan, penyidik telah melakukan tes urine dan tes obat-obatan terlarang terhadap Billar, dan semua hasil tesnya negatif.

"Sudah dilakukan. Tidak ada pengaruh, negatif semua. Tidak ada alkohol," ujar Zulpan.

"Pokoknya normal, dalam kesadaran," lanjutnya.

Atas tindak KDRT tersebut, Billar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Billar disangkakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.

Penyidik juga memutuskan menahan pria berusia 27 tahun itu.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Zulpan.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved