Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Kejaksaan Agung: Tidak Ada Celah Bagi Terdakwa untuk Keberatan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara pembunuhan Brigadir J
TRIBUNPALU.COM - Sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar kemarin, Senin (17/10/2022).
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Tak hanya Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf juga hadir di PN Jaksel.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Terkait itu, Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya. Namun, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.
"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yg berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Ketut menyebut dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai dengan undang-undang sehingga tidak ada celah bagi terdakwan untuk keberatan.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ucapnya.
Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelasnya.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Keempat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).