Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Kejaksaan Agung: Tidak Ada Celah Bagi Terdakwa untuk Keberatan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara pembunuhan Brigadir J
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jika jaksa tidak menyanggupi, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," ucap Wahyu.
Selain itu, untuk tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi juga akan dilakukan pada Kamis pekan ini.
"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan alasan pihak terdakwa bisa langsung melayangkan eksepsinya karena dakwaan sudah diterima sejak satu minggu yang lalu.
"Sehingga tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata Jaksa.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )