Palu Hari Ini
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Kota Palu, Kaki Satu Tersangka Didor
Tim Jatanras Polresta Palu langsung menuju ke rumah pelaku yang ikut terlibat melakukan pencurian tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALUM.COM, PALU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polresta Palu menangkap pelaku Pencurian Motor terjadi di Jl Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Para tersangka Y alias Ucil (18) alamat Jl Ky H Mas Masnsyur, dan NF alias Ai (26) alamat Jl Domba, Kota Palu.
Penangkapan keduanya dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdinand E Numbery, bersama Ipda Dwiwahyu Sagita.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/706/VII/2022/ SPKT/POLRESTA PALU, Polda Sulteng, 2 Juli 2022.
Menerima pengaduan korban, polisi kemudian mengejar pelaku dengan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.
Baca juga: Bintang Chelsea Dipastikan Gagal Mentas di Piala Dunia 2022, Timnas Prancis Kehilangan Sang Jimat
Setelah itu, tim Jatanras Tadulako Polresta Palu mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Bahwa saat itu, pelaku Y alias Ucil sedang berada di depan Alfamidi di Jl Wahid Hasyim, Selasa (18/10/2022) Pukul 17.00 WITA.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Y alias Uci.
"Kemudian dilakukan introgasi. Pengakuan Y alias Uci melakukan aksinya bersama temanya NF alias Ai," ujar Kombes Pol Barliansyah, Rabu (19/10/2022).
Kepada polisi, Y alias Uci memberi tahu terkait tempat tinggal satu orang pelaku lainnya yakni di Jl Domba.
Tim Jatanras Polresta Palu langsung menuju ke rumah pelaku yang ikut terlibat melakukan pencurian tersebut.
Setiba di lokasi, petugas kemudian menangkap NF alias Ai sekitar pada Pukul 17.50 WITA.
Namun saat diminta untuk menunjukan tempatnya beraksi, NF alias Ai mencoba melarikan diri.
Baca juga: Dorong Pembinaan Ideologi Pancasila Terhadap Anak, LPKA Palu Teken Kerjasama dengan Kesbangpol
Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak dihiraukan.
"Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku. Kemudian pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan," ujar Barliansyah.
"Sebelum akhirnya digelandang ke Makopolresta Palu guna proses lebih lanjut," tuturnya menambahkan.
Selain itu pelaku NF alias Ai juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor di sejumlah TKP di Kota Plau.
Antaranya di Jl Lembu sebanyak dua kali (Honda Genio dan CRF), Jl Sis Aljufri sebanyak dua kali (Mio Soul GT dan Fino), Jl Asam (Yamaha Fregoo), Jl Guru Tua (Scoopy), Jl Kancil dua kali aksi (Scoopy dan Beat).
"Barang bukti berhasil diamankan motor Beat hitam dan Genio hitam," ujar Kombes Pol Barliansyah.(*)