Banggai Hari Ini
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria di Luwuk Banggai Dibekuk Polisi
Tersangka ditangkap dan diamankan di Mako Polres Banggai atas kasus narkoba di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang warga ditangkap Polisi lantaran tertangkap tangan sedang mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pulau Masalembo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial SS alias F (43) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk ini ditangkap dengan barang bukti 2 paket narkoba jenis-sabu-sabu seberat 1,10 gram.
Penangkapan tersangka berawal saat tim yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph sedang melakukan penyelidikan di Kota Luwuk.
Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalagunaan narkoba.
“Atas informasi itu, KBO bersama tim langsung begerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, Jumat (21/10/2022) pagi.
Baca juga: Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Banggai
Ketika sedang melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya dan di pinggir jalan.
“Tersangka ini kemudian turun dan mengambil sesuatu di pinggir pagar rumah warga,” tuturnya.
Melihat hal itu, petugas kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan bertanya kepada tersangka tentang barang yang diambil di pinggir pagar warga.
“Tersangka memperlihatkan pembungkus susu paket warna putih yang ternyata berisi 2 paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Banggai guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)