Sulteng Hari Ini
PPNI Sulteng Tegas Tolak UU Keperawatan Masuk Omnibus Law
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Masri Daeng Taha secara tegas menolak rencana pemerintah RUU tentang Kesehatan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Masri Daeng Taha secara tegas menolak rencana pemerintah RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang masuk Prolegnas tahun 2023.
Menurutnya, peniadaan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan akan berdampak besar pada perawat dan pelayanan di rumah sakit.
Selain itu, rencana penghapusan UU Keperawatan dan diganti dengan RUU Kesehatan dianggap upaya pelemahan terhadap profesi perawat.
"Kami menolak Mengikutsertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan (Omniobus Law). Sebab, langkah itu merupakan pelemahan terhadap profesi perawat. Karena didalam UU Keperawatan sudah mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir," tegas Masri Daeng Taha, Jumat (21/10/2022) siang.
Ia menuturkan, DPW PPNI se Indonesia sudah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) sebagai bentuk penyatuan tekat dan komitmen bersama penolakan penghapusan UU Keperawatan.
Baca juga: Kadis Cikasda Sulteng Buka Rakor Komisi Irigasi, Bahas Rencana Alokasi Air Irigasi Gumbasa
Dalam Rapimnas tersebut, semua ketua DPW PPNI kompak menolak rencana pemerintah tersebut yang dianggap
"Hasil Rapinmas kemarin, semua ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia kompak menolak rencana penghapusan UU Keperawatan dan diganti dengan RUU Kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Masri Daeng Taha mengungkapkan, pihaknya akan bertemu dengan beberapa anggota DPRD Sulteng maupun DPR RI meminta untuk mengkaji kembali rencana tersebut.
Ia khawatir, RUU Kesehatan yang dicanangkan oleh DPR RI akan merugikan profesi perawat.
Mengingat, peran perawat dalam dua tahun terakhir sangat vital sebagai garda terdepan merawat pasian Covid-19.
"Karena, jangan sampai RUU Kesehatan ini seperti RUU cipta kerja yang kemarin, dimana-mana ada penolakan dari para buruh yang dianggap merugikan mereka dan mempersulit jika diterapkan, sedangkan fokus kita adalah kemudahan dan percepatan pelayanan kesehatan," kata Masri Daeng Taha.
Ia mengatakan UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun .
UU Keperawatan merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-DPW-Persatuan-Perawat-Nasional-Indonesia-Provinsi-Sd.jpg)