Banggai Hari Ini
Polisi, BPOM dan Dinkes Banggai Pantau Peredaran Obat Sirup Anak
Anggota Satnarkoba Polres Banggai, Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai melakukan pengawasa
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Anggota Satnarkoba Polres Banggai, Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai melakukan pengawasan maupun imbauan kepada pemilik Apotek dan swalayan di Kota Luwuk.
Imbauan yang dilakukan yakni untuk tidak memperjualbelikan obat sirup anak yang masuk dalam daftar dilarang beredar karena diduga mengandung cemaran etilen glikol.
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama instansi terkait sudah tidak mengedarkan jenis obat yang sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemnkes).
"Semua apotik dan swlayan yang disambangi, sudah tidak mengedarkan jenis obat yang ditarik sesuai edaran Kemenkes," ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).
Ia menerangkan, bahwa pengawasan dan imbauam bersama tersebut bakal terus dilakukan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah terkait obat sirup yang ditarik.
Baca juga: Polisi Pantau Apotek di Banggai soal Larangan Penjualan Obat Sirop Anak
"Jadi untuk pelaksanaannya akan terus dilakukan bekerjasama dengan BPOM dan Dinkes," terangnya.
Al Amin menerangkan, dari hasil koordinasi dengan BPOM dan Dinkes bahwa terdapat 5 jenis obat yang dilakukan penarikan.
5 jenis obat tersebut adalah Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops. (*)