Sulteng Hari Ini

Larang Penjualan Obat Sirup, Dinkes Sigi Bentuk Tim Gabungan Pengawas Apotek

Tim gabungan agar mengimbau pada apotek untuk tidak dulu menjual obat-obatan sirup.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Dinas Kesehatan Sigi membentuk tim gabungan pengecekan toko obat dan apotek yang ada di wilayah Mareso Masagena.  Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Sigi dr Sofyan Mailili saat ditemui Kantor Bupati, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dinas Kesehatan Sigi membentuk tim gabungan pengecekan toko obat dan apotek yang ada di wilayah Mareso Masagena. 

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Sigi dr Sofyan Mailili saat ditemui Kantor Bupati, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (24/10/2022).

"Kami sudah antisipasi dengan membuat tim yang turun kelapangan untuk menindaklanjuti edaran tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BPOM turun untuk memeriksa toko obat dan apotek," ujar dr Sofyan.

Ketua IDI Kabupaten Sigi itu mengatakan, tim gabungan agar mengimbau pada apotek untuk tidak dulu menjual obat-obatan sirup.

Baca juga: Polisi-Dinkes Sigi Cek Peredaran Obat di Apotek, Imbau Tak Jual Obat Sirup Kepada Masyarakat

"Dan mereka sudah pahami, Kami sudah menempel edaran itu di toko obat dan apotek. Ini semua adalah langkah antisipasi sebab saat ini masih ada penelitian belum selesai di Kementerian dan Balai POM tentang masalah-masalah tersebut," kata Sofyan.

Ke depan, pihaknya akan gencar berkoordinasi dengan kecamatan dan Puskesmas untuk meneruskan informasi dari Kementerian Kesehatan

"Kami juga kedepan akan melaksanakan Rapat Koordinasi Kecamatan dan Puskesmas sehingga informasi-informasi terbaru dari Kementerian itu cepat sampai kepada masyarakat," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved