Banggai Hari Ini
Pengadilan Agama Tangani 1.300 Kasus Perceraian di Banggai Sepanjang 2021
Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang melanda, sehingga memicu hilangnya pendapatan para pekerja formal dan informal.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Angka perceraian di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih terbilang tinggi.
Angka perceraian di daerah paling timur pulau Sulawesi itu dipicu masalah ekonomi.
Dalam setahun, bisa menembus ratusan gugatan perceraian.
Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang melanda, sehingga memicu hilangnya pendapatan para pekerja formal dan informal.
Ketua Pengadilan Agama Luwuk Nurmaidah mengungkapkan, pada tahun 2021 terdapat sekitar 1.300 kasus yang masuk.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna, Kejari Banggai Tunggu Perhitungan Inspektorat
Dari data itu, sekitar 500 gugatan di antaranya merupakan kasus perceraian.
"Tidak semua perceraian. Ada yang permohonan isbat nikah," ungkapnya kepada awak media di sela-sela kegiatan donor darah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (27/10/2022).
Sementara pada tahun 2022, kata Nurmaidah, dari total sekitar 800 kasus, termasuk di antaranya kasus perceraian.
Ia mengakui alasan terbesar perceraian di Kabupaten Banggai dilatarbelakangi soal ekonomi, terutama di masa pandemi. Hal lainnya faktor perselingkuhan.
"Apalagi waktu Covid kemarin. Ada yang katanya di-PHK suaminya, ada tukang ojek yang tidak bisa menghasilkan, motor yang masih bisa dibayar per bulan tidak bisa lagi," katanya.
Baca juga: Hasil Riset Timbulan Sampah di Palu-Sigi, Produk Air Kemasan dan Kantong Kresek Sering Ditemui
Selain itu, ada juga yang mengajukan gugatan perceraian karena telah ditinggal pasangan sekitar 5 hingga 7 tahun lamanya.
Nurmaidah menambahkan moyoritas gugatan perceraian diajukkan oleh sang istri.(*)