Palu Hari Ini
182.464 Pelanggar Lalulintas Terekam ETLE di Kota Palu dalam 38 Hari, Terbanyak Mobil
Jumlah pelanggar itu terhitung selama 38 hari atau per 29 Oktober 2022, sejak diberlakukan ETLE.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ratusan ribu pelanggar lalulintas terekam kamera Tilang Elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Jumlah pelanggar lalulintas itu terhitung selama 38 hari atau per 29 Oktober 2022, sejak diberlakukan ETLE.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, hasil tangkapan kamera ETLE hingga kini merekam 182.464 pelanggaran lalulintas di Kota Palu.
Itu tersebar dari jumlah titik terpasang kamera elektronik anataranya Jl Moh Yamin, Jl Gajah Mada, dan Jl Sam Ratulangi.
Adapun Tilang Elektronik meliputi sembilan macam pelanggaran.
Baca juga: 25.168 Pelanggar Terjaring ETLE Operasi Zebra Tinombala 2022 Polda Sulteng, Terbanyak Roda Empat
Antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI.
"Serta melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melanggar larangan parkir, dan sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang," ujar Kingkin, Minggu (30/10/2022).
Adapun dari jenis pelanggaran lalulintas itu tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran paling banyak, dengan jumlah 153.072 pelanggar.
Kemudian disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm oleh pengendara roda dua sebanyak 23.834 pelanggar.
"Tilang Elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi sampai 31 Oktober 2022. Akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya mulai tanggal 1 November 2022," ujar Kingkin.(*)