Poso Hari Ini

Rugikan Negara Rp 342 Juta, Cabjari Tentena Poso Tahan Kaur Keuangan Desa Amporiwo

Tersangka berinisial KT ditahan atas penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 Desa Amporiwo.

Editor: mahyuddin
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) menahan Kaur keuangan Desa Amporiwo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, POSO - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) menahan Kaur Keuangan Desa Amporiwo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Tersangka berinisial KT ditahan atas penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 Desa Amporiwo.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Musmuliady mengatakan, hasil penyidikan Cabjari Tentena, ditemukan ketekoran kas keuangan desa, seperti kekurangan volume, mark up, kelebihan bayar, belanja fiktif serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: 4 Sungai Meluap, 20 Rumah di Desa Kaduwaa Poso Terendam Lagi

“Atas perbuatan KT, ditemukan kerugian negara Rp 342.042.154,” tutur Musmuliady dikutip di akun Facebook Cabjari Tentena, Senin (30/10-22).

Tersangka KT kini menjalani penahanan di Rutan Kelas llA Palu selama 20 hari sejak 31 Oktober 2022 sampai 19 November 2022.

Cabjari Tentena menjerat tersangka KT dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved