Serda Ucok Dulu Dipecat Kopassus Usai Eksekusi Napi, Kini Ngaku Siap Tangkap Pembunuh Brigadir J
Kabar Serda Ucok, mantan anggota Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ) yang dipecat usai tembak mati Napi yang Habisi Rekannya.
TRIBUNPALU.COM - Serda Ucok, merupakan mantan anggota Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ) yang dipecat usai tembak mati napi yang habisi rekannya.
Serda Ucok dikenal saat melakukan aksi balas dendam pada preman yang mengeroyok temannya hingga tewas tahun 2013.
Aksi balas dendam Serda Ucok berawal saat seorang anggota Kopassus yaitu Serka Heru Santoso tewas dikeroyok oleh preman.
Serda Ucok kemudian menyusun rencana dari Gunung Lawu.
Serda Ucok dan temannya kemudian mengunjungi Lapas Cebongan di tengah malam.
Ia menggunakan senjata AK-47, dua pucuk replika AK-47 dan sebuah pistol.
Pasukan ini masuk ke lapas dan mengaku sebagai Polda DIY.
Serda Ucok masuk ke dalam blok A5, sedangkan dua temannya yaitu Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga di luar.

Disini Ucok memberikan tembakan pada pelaku pembunuhan Serka Heru dan Sertu Sriyono itu.
Keempat korban ini bernama Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki.
Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena dia terbukti melakukan pembunuhan tersebut.
Setelah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun, Serda Ucok berhak untuk bebas.
Kabar Serda Ucok
Baru-baru ini, Serda Ucok Tigor Simbolon mengirimkan sebuah video.
Video Serda Ucok kemudian diunggah di akun Facebook milik Rohani Simanjuntak yang juga tante Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022, mengaku siap mencari pembunuh Brigadir J.
Dalam video Serda Ucok menyebut "Komando, Kami alumni pasukan cebongan 2013 Serda Ucok Simbolon dan kawan-kawan, merasa terpanggil melihat ketidakadilan atas kematian Brigadir Josua secara mengenaskan di rumah bosnya," kata Serda Ucok dalam video tersebut.
"Sebagai putra batak dan prajurit Kopassus kami merasa terpanggil untuk membantu ibu pertiwi demi membela keadilan dengan menangkap dan mengungkap pembunuh Josua secara terang benderang."
"Sungguh kami tidak tega melihat negara sepertinya kesulitan dan kehabisan energi untuk menangkap pembunuh Josua."
"Mohon beri kami ruang untuk menangkap pembunuh Josua hidup atau mati secepat-cepatnya. Kami pasti bisa, berani, benar, berhasil, komando" ujarnya.
12 Terdakwa
Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir. Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.
Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.
(*/ TribunPalu.com / Tribun-Timur.com )