Sidang Ferdy Sambo Cs

Daryanto ART Ferdy Sambo Bertingkah Sama Seperti Susi di Persidangan, Jaksa Geram: Jadikan Tersangka

ART Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Handover
ART keluarga Ferdy Sambo, Daryanto (kiri) dan Susi (kanan). 

TRIBUNPALU.COM - ART Ferdy Sambo bernama Daryanto alias Kodir menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Namun, keterangan yang disampaikan Daryanto ART Ferdy Sambo selama di persidangan membuat geram Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Seperti yang diberitakan, Daryanto alias Kodir dihadirkan sebagai saksi untuk terdaka Brigjen Hendra Kurniawan.

Pada saat memberikan kesaksian, sejumlah keterangan yang disampaikan Daryanto dianggap tidak masuk akal.

Selain itu menurut jaksa, saksi diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

Baca juga: Kelakuan Putri dan Para Ajudan Sambo Usai Brigadir J Tewas, Makan Bersama dan Kompak Blokir WA Reza

"Majelis hakim, kami melihat saksi ini berbelit-belit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengelurkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," harap JPU, Kamis (3/11/2022).

Saat JPU menyampaikan permohonan tersangka kesaksian palsu itu, terlihat raut muka Daryanto langsung berubah jadi murung, tatapan diarahkan ke lantai ruang persidangan.

Kegeraman jaksa bahkan hakim itu bermula saat ditanya tentang posisinya saat terjadi peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga No 46.

Daryanto alias Kodir mengatakan, memang dia mendengar ada tembakan dari arah rumah.

Posisinya saat itu berada di luar rumah. "Saya di pinggir jalan, di depan rumah," kata Kodir.

Dia mengaku, berada di depan rumah bersama Rommer dan Yogi.

Saat terjadi penembakan itu, sekitar pukul 17.00, dia tidak langsung masuk ke dalam.

"Saya dan rommer panik," ungkapnya.

Hakim kemudian bertanya kepadanya jam berapa saksi masuk ke rumah.

"Sekitar pukul 20.00," jawanya.

Hakim terlihat geleng kepala dengan jawaban tersebut.

Kodir menambahkan, dari 17.00 terjadi penembakan itu, dia di depan rumah dan garasi.

Setelah terjadi penembakan, banyak anggota Polri yang datang ke sana. Dia mengaku tidak mengenalnya.

"Bubar jam berapa?" tanya hakim. "Jam 12 malam," jawab Kodir.

Jaksa kemudian melakukan pendalaman. Saksi ditanya soal yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

"Yang disuruh FS hubungi polisi, kamu atau Yogi?" tanya jaksa.

"Seingat saya bertiga," jawab Kodir, yang merupakan asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo itu.

"Ada Yogi, Rommer, dan saya," ungkapnya.

Jaksa merasa heran, karena pada akhirnya Kodir yang menghubungi Kasat Reskrim melalui sopir perwira itu.

Menurut jaksa, aneh bila tidak ada perintah langsung pada Kodir menghubungi perwira Polri, tapi bisa lakukan tugas itu.

"FS sampaikan kepada kami, telepon ambulans dibilang ke Yogi, kemudian hubungi Polres menyuruh ke kami bertiga," Kodir berkilah.

Hal lain yang juga membuat jaksa sangat meragukan kesaksian Daryanto alias Kodir adalah kapasitasnya bisa cek monitor pengawas CCTV.

Sebab, monitor itu berada di lantai dasar, di kamar Putri Candrawati.

Menurut jaksa, sangat aneh bila seorang ART mendapat akses untuk melihat-lihat langsung monitor CCTV yang menayangkan banyak kegiatan di dalam dan luar rumah.

Namun Kodir tetap dengan pernyataannya, bahwa dia bisa masuk ke kamar untuk Ferdy Sambo dan Putri itu.

Bahkan dia mengaku sebagai orang yang melapor ke Brigadir Yosua tentang CCTV rusak, usai melihat monitornya yang ada di kamar Putri.

Sejak dilaporkan ke Yosua ada kerusakan, hingga kasus penembakan terjadi, dia menyebut CCTV dalam kondisi rusak.

Namum, dalam keterangan lain di BAP, Kodir mengatakan dia yang membersihkan darah Yosua yang berceceran di lantai.

Setelah dibersihkan, dia memberi laporan ke atasan bahwa rumah sudah dibersihkan.

Dia ditanyakan mengapa tidak mengunci pintu. Alasan yang dia sampaikan, pintu tidak dikunci karena ada CCTV.

"Yang benar yang mana? Saudara bilang CCTV rusak, tapi di sini juga disebut tidak mengunci pintu karena ada CCTV, artinya CCTV bagus?" tanya jaksa.

Daryanto kemudian menyebut bahwa CCTV memang rusak. Tapi mengapa ada alasan soal tidak mengunci rumah karena ada CCTV, tidak bisa dijawabnya.(*)


(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved