Donggala Hari Ini
Endus Penyalagunaan Dana Desa, Kejari Periksa Kantor BPKAD Donggala
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala.
Pemeriksaan itu berlangsung selama 6 jam dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.
“Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021," ujar Kasipengkum Kejati Sulteng Muh Ronal melalui rilis tertulisnya, Jumat (4/11/2022).
Muh Ronal mengatakan, sebelumnya Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD, Inspektorat dan BPKAD Donggala.
Pihaknya pun sudah melakukan permintaan data guna penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Masaingi tahun anggaran 2016–2021.
Baca juga: Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Sigi dan Donggala, Berikut Penjelasan Ditlantas Polda Sulteng
"Data itu belum kami dapatkan, Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021," tutur Ronal
Menurutnya, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.
Selama proses penggeledahan, pelayanan publik di BPKAD Donggala tidak terganggu.
“Penggeledahan dan penyitaan untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Masaingi tahun anggaran 2016-2021,” jelas Kasipengkum Kejati Sulteng.
Diketahui, dana Desa Masaingi 2016-2017 digunakan untuk pekerjaan lima pekerjaan fisik senilai Rp433 juta.(*