Sulteng Hari Ini
Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Sigi dan Donggala, Berikut Penjelasan Ditlantas Polda Sulteng
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, belum semua wilayah di Sulteng menerapkan tilang elektronik.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng resmi menerapkan tilang berbasis elektronik alias ETLE untuk pelanggaran lalulintas.
Namun saat ini kamera ETLE Statis baru terpasang empat titik yakni di Kota Palu, Jl Sam Ratulangi, Jl Moh Yamin (dua kamera), dan Jl Gajah Mada.
Meski demikian sejumlah wilayah lainya di Sulteng juga telah menerapkan tilang berbasis elektronik melalui ETLE Mobile Hand.
ETLE Mobile Hand atau tilang elektronik berjalan ini melibatkan personel kepolisian yang melakukan patroli, dan merekam pelanggar lalu lintas di jalan.
Baca juga: Tak Gunakan Helm, Dua Remaja di Palu Berpose saat Terekam Kamera ETLE
Meski demikian, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, belum semua wilayah di Sulteng menerapkan tilang elektronik.
"Ada dua wilayah yang belum menerapkan tilang elektronik yakni Kabupaten Sigi dan Donggala," ujar Kingkin saat menjadi narasumber di TribunPalu Mo Tesa-tesa, Rabu (2/11/2022).
Kingkin menjelaskan, kedua wilayah itu belum menerapkan tilang elektronik dikarena belum ada MoU dengan instansi terkait.
Seperti MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan juga Pengadilan Negeri, untuk menetukan denda pada setiap jenis pelanggaran lalulintas.
"Untuk wilayah kabupaten lainya selain dua itu sudah ada MoU. Sehingga sudah menerapkan tilang elektronik," tutur Kingkin.
Kingkin juga mengatakan, saat ini pemasangan ETLE Statis baru menyasar tempat atau Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Selain itu juga terpasang pada jalur yang mobilitas atau arus lalulintas sangat tinggi dan padat.
"Sehingga saat ini wilayah di Sulteng yang baru terpasang ETLE Statis yakni di Kota Palu," tutur Kingkin.
Adapun pelanggaran lalulintas yang dapat direkam kamera ETLE yakni, tidak menggunkan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm.
Melanggar rambu atau marka jalan, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, dan mobil angkut barang yang digunakan mengangkut orang, dan pelanggran kasat mata lainya.
Hasil capture pelanggran lalulintas akan dikirim langsung ke Pos Gakum Polda Sulteng, untuk mengetahui jenis pelanggaran dan besaran dendanya.
Setelah itu pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui kantor Pos Indonesia.(*)